Conditionof Carriage
Mohon baca catatan berikut dengan seksama. Jika Anda membutuhkan
klarifikasi lebih lanjut, hubungi counter pemesanan & penjualan
tiket kami atau kirim e-mail kepada kami di info@citilink.co.id
Tiket Elektronik (E-Ticket): Ingatlah bahwa Anda harus menyimpan salinan Tiket Elektronik ini sepanjang perjalanan Anda karena Tiket Elektronik tersebut diperlukan untuk memasuki bandara, melakukan check-in, pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
Untuk memasuki bandara dan untuk keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket Elektronik ini beserta dengan surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti paspor, kartu identitas atau KTP Indonesia.
Tiket Elektronik ini harus ditunjukkan beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
Apabila data yang ada dalam E-Ticket berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi kami, maka yang menjadi acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi. Pembatalan reservasi tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada. Hubungi Reservasi dan Penjualan Tiket Citilink untuk informasi lebih lanjut. Dengan memesan tiket ini, Anda setuju dan menerima semua syarat dan kondisi serta peraturan pembatalan dan pertukaran tiket ini.
Pembatalan dan Pengembalian Uang E-Ticket
Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, dipindah jadwalkan, maupun dipindah kepemilikan. Hubungi Call Center kami atau kunjungi situs web kami untuk mengetahui tentang informasi tata cara Pengembalian Uang/Pertukaran/Percetakan Ulang E-Ticket, sesuai ketentuan tiket yang berlaku.
Perhatian: Perjanjian pengangkutan dan layanan lain yang tersedia mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut
Jika perjalanan Penumpang mencakup jarak yang jauh atau transit di negara yang bukan negara asal keberangkatan, maka Konvensi Warsawa akan berlaku, yang mengatur dan, dalam kebanyakan kasus, membatasi tanggung jawab perusahaan pengangkut atas kematian atau cidera serta kehilangan atau kerusakan barang bagasi.
Harap perhatikan bahwa tiket ini diatur oleh berbagai syarat dan kondisi bawaan lainnya yang tertera di bawah ini, yang dinyatakan sebagai bagian dari dokumen ini.
Tiket Elektronik (E-Ticket): Ingatlah bahwa Anda harus menyimpan salinan Tiket Elektronik ini sepanjang perjalanan Anda karena Tiket Elektronik tersebut diperlukan untuk memasuki bandara, melakukan check-in, pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
Untuk memasuki bandara dan untuk keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket Elektronik ini beserta dengan surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti paspor, kartu identitas atau KTP Indonesia.
Tiket Elektronik ini harus ditunjukkan beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
Apabila data yang ada dalam E-Ticket berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi kami, maka yang menjadi acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi. Pembatalan reservasi tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada. Hubungi Reservasi dan Penjualan Tiket Citilink untuk informasi lebih lanjut. Dengan memesan tiket ini, Anda setuju dan menerima semua syarat dan kondisi serta peraturan pembatalan dan pertukaran tiket ini.
Pembatalan dan Pengembalian Uang E-Ticket
Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, dipindah jadwalkan, maupun dipindah kepemilikan. Hubungi Call Center kami atau kunjungi situs web kami untuk mengetahui tentang informasi tata cara Pengembalian Uang/Pertukaran/Percetakan Ulang E-Ticket, sesuai ketentuan tiket yang berlaku.
Perhatian: Perjanjian pengangkutan dan layanan lain yang tersedia mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut
Jika perjalanan Penumpang mencakup jarak yang jauh atau transit di negara yang bukan negara asal keberangkatan, maka Konvensi Warsawa akan berlaku, yang mengatur dan, dalam kebanyakan kasus, membatasi tanggung jawab perusahaan pengangkut atas kematian atau cidera serta kehilangan atau kerusakan barang bagasi.
Harap perhatikan bahwa tiket ini diatur oleh berbagai syarat dan kondisi bawaan lainnya yang tertera di bawah ini, yang dinyatakan sebagai bagian dari dokumen ini.
Peraturan Barang Bawaan di Kabin
Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm di kabin Citilink. Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg. Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau kurang dari dimensi yang tertera di atas.
Dokumen ini diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah.
Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm di kabin Citilink. Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg. Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau kurang dari dimensi yang tertera di atas.
- Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal dan yang tidak digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan.
- Mantel, syal atau selimut.
- Kamera kecil dan/atau teropong kecil
- Makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan
- Penumpang yang menderita cacat yang membutuhkan bantuan khusus harus memberitahukan kebutuhan khususnya kepada Perusahaan Pengangkut pada saat booking. Perusahaan Pengangkut akan mengangkut Penumpang tersebut jika telah mengatur semua kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Jika Penumpang tersebut tidak memberitahukan kebutuhan khususnya pada saat booking, Perusahaan Pengangkut akan tetap berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Penumpang penderita cacat yang telah memberitahu Perusahaan Pengangkut mengenai kebutuhan khususnya pada saat booking dan telah diterima oleh Perusahaan Pengangkut tidak akan ditolak untuk diangkut karena kondisi cacat atau kebutuhan khususnya. Akan tetapi, peraturan Perusahaan Pengangkut atau pemerintah dapat berlaku untuk pengangkutan Penumpang penderita cacat.
- Perusahaan Pengangkut dapat meminta Penumpang penderita cacat untuk melakukan perjalanan bersama Asistennya sendiri jika memang diperlukan untuk alasan keselamatan atau jika Penumpang tersebut tidak dapat menjalankan proses evakuasinya sendiri atau tidak dapat mengerti instruksi-instruksi keselamatan.
Dokumen ini diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah.
Condition
of Carriage
Definisi
1.1 | Arti: Dalam Syarat & Ketentuan ini, pernyataan tertentu ini memiliki makna sebagai berikut:
|
1.2 | Captions: Judul atau caption dari setiap pasal dari Syarat dan Ketentuan ini ditujukan hanya untuk kenyamanan dan bukan digunakan untuk interprestasi dari teks. |
Pemberlakuan
2.1 | Umum: Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk pengangkutan yang dilakukan melalui udara dan atau cara transportasi lain, termasuk transportasi darat dari Penumpang dan Bagasi yang dilakukan oleh kami atau atas nama kami dan untuk segala kewajiban dimana kami mungkin memiliki keterkaitan dalam hal pengangkutan dan transportasi. |
2.2 | Syarat dan Ketentuan Berlaku: Kecuali disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka dalam situasi dimana terjadi ketidak-konsistenan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan Persyaratan Kontrak atau peraturan lain yang kami berlakukan dalam subjek-subjek tertentu, maka Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku. |
2.3 | Bahasa: Bahasa yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah Bahasa Inggris dan walaupun terdapat banyak terjemahan dari Syarat dan Ketentuan ini di dalam bahasa lain, Bahasa Inggris masih tetap menjadi bahasa tunggal yang digunakan untuk menafsirkan Syarat dan Ketentuan kita. |
Tiket / Jadwal Perjalanan
3.1 | Bukti Kontrak Bersifat Prima Facie: Jadwal perjalanan adalah bukti bersifat prima facie dari kontrak untuk melakukan pengangkutan antara penumpang dengan kami. Jadwal perjalanan, Syarat dan Ketentuan ini dan Persyaratan Kontrak kami, t(termasuk tarif yang berlaku), semuanya menjadi dasar konstitusi dari Syarat dan Ketentuan dari kontrak pengangkutan antara Anda dan kami. |
3.2 | Pemindah-tanganan: Kontrak untuk pengangkutan hanya dapat dipindah-tangankan bila disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan serta Persyaratan Konrak kami. |
3.3 | Validitas: Jadwal perjalanan hanya berlaku untuk Penumpang yang nama dan penerbangannya ditulis di sini. |
3.4 | Identitas: Kami akan menyediakan pengangkutan hanya untuk Penumpang yang namanya tercantum di dalam jadwal perjalanan atau Tiket Elektronik. Anda akan diminta untuk memperlihatkan identifikasi yang syah saat melakukan check-in. |
Tarif dan Biaya
4.1 | Umum: Tarif hanya berlaku untuk pengangkutan dari bandara di tempat asal ke bandara tempat tujuan. Tarif tidak termasuk layanan transportasi antar bandara dan antar terminal kota kecuali apabila kami nyatakan secara spesifik. Kami adalah pengangkut dari satu tempat ke tempat lainnya, dan tidak bertanggung-jawab kepada Anda dalam penerbangan terusan. Kami tidak bertanggung-jawab pada Anda apabila Anda tidak berhasil menaiki penerbangan Anda. |
4.2 | Bayi: Biaya untuk bayi dengan usia antara sembilan (9) hari sampai dengan di bawah dua (2) -(24 bulan) tahun (pada tanggal perjalanan) tersedia di Rincian Biaya. Anak di bawah umur diijinkan melakukan perjalanan dengan syarat berada dalam pangkuan orang dewasa. Hanya 1 (satu) anak di bawah umur yang diijinkan dibawa oleh 1 (satu) orang dewasa. Perambulator tidak diijinkan di bawa ke dalam pesawat. |
4.3 | Pajak Pemerintah, Biaya dan biaya tambahan asuransi:
Setiap Pajak Pemerintah, biaya dan biaya tambahan asuransi yang
dikenakan pada perjalanan udara oleh Pemerintah, pihak berwenang yang
berkuasa, atau operator bandara dalam hubungan dengan pengunaan layanan
atau fasilitas kami oleh Anda akan ditambahkan ke dalam biaya
penerbangan kami. Biaya dan bea administrasi akan menjadi tanggungan
Anda, kecuali jika kami menyatakan sebaliknya. Pajak Pemerintah, biaya
dan biaya tambahan asuransi yang diberlakukan pada perjalanan udara
dapat berubah setiap saat, dan dapat diberlakukan setelah konfirmasi
tanggal booking Anda. Anda diharuskan menanggung biaya Pajak Pemerintah,
bea dan asuransi tersebut sebelum saat keberangkatan. Periksa Rincian Biaya untuk informasi tentang jumlah pajak, bea dan asuransi yang dimaksud. |
4.4 | Mata Uang: Biaya dan bea penerbangan dapat dibayar dalam matauang yang dicantumkan pada daftar yang kami terbitkan, kecuali jika kami nyatakan sebaliknya. |
4.5 | Keakuratan: Seluruh biaya, harga, jadwal penerbangan, rute yang dipublikasikan, produk yang dibeli lebih awal dan layanan dinyatakan benar pada saat waktu publikasinya, dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. |
4.6 | Tarif yang Berlaku: Tarif yang berlaku adalah tarif yang dipublikasikan oleh kami atau atas nama kami, baik secara elektronik, maupun dengan medium lain. Tarif mungkin tidak termasuk biaya administrasi, biaya layanan dan biaya lain, kecuali dinyatakan sebaliknya. |
Pembelian Kursi
5.1 | Konfirmasi Pembelian: Pembelian Kursi dikonfirmasikan setelah seluruh biaya dibayarkan penuh dan setelah kami mengeluarkan nomor pembelian dan/atau jadwal perjalanan. Setelah konfirmasi selesai, pembelian tidak dapat dibatalkan dan uang pembayaran tidak dapat dikembalikan. |
5.2 | Pembelian Rombongan: : Ini diatur dengan syarat khusus yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Silakan hubungi kami untuk penjelasan lebih lanjut. |
5.3 | Perubahan Penerbangan: Setelah
nomor pembelian dikeluarkan, perubahan penerbangan adalah hal yang
diatur sebagai berikut:Dalam waktu dua puluh empat (24) jam sebelum
jadwal waktu pemberangkatan pesawat, perubahan tidak diijinkan. Denda
perubahan penerbangan diluar dari dua puluh empat (24) jam sebelum
jadwal waktu pemberangkatan pesawat tersedia dalam Rincian Biaya, yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini:
|
5.4 | Harga Promosi: Pasal 5.3 sehubungan dengan aturan Perubahan Penerbangan dan Pasal 5.5 sehubungan dengan Perubahan Nama tidak berlaku untuk beberapa harga promosi yang dipilih. |
5.5 | Pembayaran: Biaya harus dibayar penuh saat dilakukan pembelian. Jika terjadi biaya yang belum dibayar penuh untuk alasan apapun, kami berhak membatalkan pembelian sebelum check-in dan/atau tidak mengijinkan Anda naik ke pesawat. |
5.6 | Data Pribadi: Dengan ini Anda mengetahui dan setuju bahwa data pribadi Anda telah diberikan kepada kami berguna untuk mengadakan pembelian atas transportasi serta menyediakan bagi Anda konfirmasi dari pembelian tersebut, menyediakan serta mengembangkan fasilitas dan pelayanan tambahan, memfasilitaskan prosedur imigrasi dan ijin masuk, laporan keuangan, tagihan dan audit, memeriksa kartu kredit ataupun kartu pembayaran lainnya, keamanan, fungsi administrasi dan hukum, urusan kartu kredit, sistem uji, perawatan dan perkembangan, analisa statistik, juga membantu kami untuk segala perjanjian dengan Anda di kemudian hari. Untuk tujuan inilah, dengan masuk ke dalam kontrak transportasi bersama kami Anda mengijinkan kami untuk menyimpan ataupun menggunakan data pribadi Anda dan mengirimkannya ke kantor kami, agen yang ditunjuk dan rekan bisnis pihak ketiga, agen pemerintahan, orang lain atau penyedia dari layanan-layanan tersebut di atas. |
5.7 | Kursi: Kami tidak menjamin tersedianya kursi tertentu di dalam pesawat dan Anda setuju untuk menerima kursi apapun yang mungkin dibagikan atau sebaliknya memang tersedia dalam penerbangan itu. Anda akan dibagikan sebuah kursi pada saat check-in. Kami berhak untuk menunjuk kursi kapan saja, termasuk setelah masuk pesawat. Ini mungkin diperlukan karena alasan-alasan operasional, keselamatan, aturan pemerintah, kesehatan ataupun keamanan. |
5.7.1 | Advance seat request (ASR): Tergantung pada ketersediaan, Anda dapat membayar biaya tambahan untuk Permintaan Kursi Terdahulu (Advance Seat Request) sebelum waktu keberangkatan yang telah ditentukan. Silakan periksa Rincian Biaya untuk besar biaya ASR. Ketika terjadi pembelian ASR, kami menggunakan hak untuk menetapkan atau menetapkan ulang kursi kapan saja, termasuk setelah pesawat melakukan boarding. Hal ini mungkin saja diperlukan untuk alasan operasional, keselamatan maupun keamanan. Kami tidak menjamin penetapan kursi yang spesifik, untuk sisi lorong ataupun jendela, baris pintu keluar atau tipe kursi yang lainnya. Namun, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi penetapan kursi yang sudah dibayar. |
5.7.2 | Jika pada suatu saat setelah berhasil membeli
sebuah ASR dan jadwal kami berubah, dihentikan, tertunda ataupun
digabungkan karena situasi tertentu yang secara masuk akal kami anggap
diluar kendali kami atau demi alasan komersial atau alasan keselamatan,
kami tetap pada pilihan kami, antara lain:
|
5.7.3 | Makanan: Pilihan makanan adalah hal yang berubah-ubah dari waktu ke waktu. Makanan mungkin mengandung kacang-kacangan, produk olahan ternak dan/atau olahan gandum. |
Check-in dan Persyaratan Maskapai Penerbangan Lainnya
6.1.1 | Check-in, Tenggat waktu dan Kondisi:
Loket check-in kami buka dua (2) jam sebelum jadwal waktu
pemberangkatan penerbangan. Loket itu tutup tiga puluh (30) menit
sebelum pemberangkatan penerbangan dimaksud. Tenggang waktu check-in
bisa berlainan di bandara yang berbeda dan untuk penerbangan tertentu.
Adalah tanggung-jawab Anda untuk memastikan bahwa Anda mematuhi tenggat
waktu ini, khususnya lagi yang akan tersedia saat Anda melakukan
pembelian. Di saat tertentu, tanpa memandang rendah atas persediaan lain
yang umum dari Syarat-syarat dan Kondisi yang menjadikan hak untuk
menolak penumpang, kami berhak untuk tidak mengijinkan Anda check-in
tanpa bentuk pertanggung-jawaban apapun pada Anda dan tanpa perlu untuk
mengembalikan pada Anda biaya yang sudah terbayarkan:
|
6.1.2 | Ketidaktersediaan Kursi: Ada
kemungkinan tidak tersedia kursi bagi Anda di penerbangan Anda walaupun
reservasi Anda sudah dikonfirmasi. Hal ini terjadi karena kebiasaan umum
melakukan overbooking dalam industri penerbangan. Bila Anda ditolak
untuk naik ke pesawat dalam penerbangan internasional yang overbook,
dimana Anda memiliki reservasi yang berlaku dan sudah dikonfirmasi, dan
Anda telah datang untuk melakukan check-in sesuai tenggat check in, maka
kami dapat memilih untuk:
|
6.1.3 | Penyelesaian Tunggal: Pilihan yang tertera dalam pasal 6.1.2 (a) sampai (b) adalah penyelesaian yang tunggal dan eksklusif yang tersedia untuk Anda dan kami tidak akan bertanggung jawab lebih lanjut untuk Anda. |
6.2 | Boarding: Anda harus berada di gerbang boarding setidaknya dua puluh (20) menit sebelum waktu keberangkatan pesawat yang dijadwalkan. |
6.3 | Tidak-hadir: Jika Anda gagal check-in tepat pada waktunya atau gagal naik pesawat saat pesawat berangkat, biaya yang sudah Anda bayarkan tidak akan dikembalikan kepada Anda untuk alasan apapun. |
6.4 | Sikap Patuh: Anda hanya bertanggung-jawab untuk mematuhi semua hukum, peraturan, perintah, permintaan dan persyaratan atas negara-negara yang diterbangi dari, ke ataupun di atas dan dengan Syarat-syarat & Kondisi dari pihak kami, pemberitahuan dan instruksi yang kami berikan sehubungan dengan itu. Kami tidak harus bertanggung-jawab dalam cara apapun kepada Anda berkaitan dengan keiginan Anda untuk menerima dokumen yang diperlukan atau mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan, pemberitahuan, persyaratan dan instruksi, apakah itu disampaikan secara langsung atau tertulis atau yang lainnya, atau sebagai konsekuensi tindakan Anda yang mengakibatkan kegagalan memenuhi dokumen tertentu atau mematuhi hukum, peraturan, permintaan, pemberitahuan, persyaratan dan instruksi. |
6.5 | Dokumen Perjalanan: Anda bertanggung-jawab untuk mendapatkan dan harus memiliki dan punya kesediaan untuk presentasi seperti diminta oleh otorita yang sesuai semua ijin dan keluar, dokumen kesehatan dan lainnya yang diminta oleh hukum, peraturan, perintah, permintaan ataupun persyaratan dari negara-negara yang diterbangi dari, ke ataupun di atasnya. Kami berhak untuk menolak transportasi kepada Penumpang manapun yang belum melengkapi, atau mereka yang dokumennya tidak muncul untuk melengkapi, hukum-hukum yang sesuai, peraturan, perintah-perintah, permintaan atau persyaratan. |
6.6 | Saran untuk Dokumen Rute Domestik:
Orang dewasa diharuskan memperlihatkan kartu identitas asli mereka *
atau paspor untuk seluruh penerbangan domestik. Kecuali anak-anak
berkebangsaan malaysia yang bepergian ke Sabah dan Sarawak dengan
dokumen perjalanan yang dituliskan di bawah ini, harus memiliki salinan
akte kelahiran anak atau kartu identitas** Rute Internasional: Semua penumpang yang berpergian melalui rute internasional harus memiliki paspor yang sah dan paling sedikit masih berlaku untuk enam (6) bulan, serta visa yang sah dan sesuai. Penumpang dalam kategori ini juga harus memiliki tiket kembali dalam perjalanan keberangkatan mereka.*Kartu identitas diakui sebagai alat identitas yang berlaku hanya di negara yang mengeluarkannya. **Kartu identitas berikut ini adalah yang dianggap berlaku untuk anak-anak: Mykid untuk Malaysia, KTP Nasional Thai untuk Thailand dan Kartu Keluarga untuk Indonesia. ***Di bawah pasal ini memperlihatkan paspor asli dianggap sebagai alat identifikasi yang berlaku. |
6.7 | Penolakkan atas Ijin Masuk: Anda setuju untuk membayar biaya yang sesuai dan/atau penalti atau denda kapanpun kami, atas perintah Pemerintah atau kuasa imigrasi, diharuskan untuk mengembalikan Anda ke tempat asal atau tempat lainnya, dikarenakan ketidakmampuan Anda untuk masuk ke suatu negara, entah sekedar persinggahan ataupun tujuan. Di dalam situasi seperti ini kami tidak akan mengembalikan biaya penerbangan untuk Anda. |
6.8 | Tanggung Jawab Penumpang atas Denda, Biaya Penahanan, dll: Jika kami diminta untuk membayar atau meninggalkan sejumlah denda atau penalti atau untuk menerima sejumlah pembayaran dikarenakan kegagalan Anda mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan atau persyaratan perjalanan lainnya atas negara-negara yang diterbangi dari, ke atau melalui atau untuk menghasilkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda diharuskan mengganti biaya pada kami sejumlah yang dibayar atau penerimaan pembayaran atau untuk dibayarkan. Kami mungkin menyesuaikan pembayaran sedemikian atau menerima nilai atas transportasi apapun yang tidak Anda gunakan, atau dana apapun yang berlaku bagi Anda untuk kami miliki. |
6.9 | Inspeksi Keamanan: Anda harus menerima pemeriksaan kesehatan atau keamanan oleh Pemerintah atau petugas bandara atau oleh kami. |
Penolakan dan Pembatasan Pengangkutan
7.1 | Hak untuk Menolak Mengangkut:
Kami mungkin akan menolak mengangkut Anda atau barang bawaan Anda untuk
alasan keamanan atau di dalam melakukan penilaian yang sewajarnya, kami
memutuskan bahwa:
|
7.2 | Anak-anak yang Bepergian Tanpa Ditemani: Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak akan diterima untuk diangkut kecuali mereka ditemani oleh seseorang yang berusia 18 tahun keatas. |
7.3 | Penumpang dengan Keterbatasan Gerak/Memiliki Kondisi Medis: Untuk alasan keamanan Citilink hanya dapat maksimal membawa 4 orang penumpang yang mengalami keterbatasan gerak* dengan syarat penumpang berkondisi quadriplegic dibatasi tidak lebih dari 2 orang per penerbangan. Dalam kondisi khusus kami dapat meminta penumpang untuk bepergian dengan pendamping. Silakan mengacu pada 7.3.1 (Bepergian dengan Pendamping).* “Keterbatasan gerak” mengacu pada penumpang dengan kondisi paraplegic atau quadriplegic.Penumpang dengan penyakit atau kondisi medis diminta untuk menunjukkan surat keterangan kesehatan saat melakukan check-in untuk memastikan bahwa mereka memang fit untuk terbang. Demi keselamatan penumpang lain, kami berhak untuk menolak menaikkan penumpang ke pesawat bila mengidap infeksi, penyakit menular atau kronis.Penumpang dengan kebutuhan bantuan khusus dan penumpang yang sedang sakit termasuk mereka yang memerlukan perawatan atau membawa alat/suntikan pengobatan ke dalam pesawat diminta untuk menghubungi call centre kami setidaknya 48 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan untuk memberitahukan jenis bantuan yang diperlukan. Tanpa pemberitahuan lebih awal, dapat berakibat layanan tersebut tidak tersedia pada saat Anda tiba di bandara dan Anda mungkin ditolak untuk diangkut. Untuk alasan kesehatan dan keselamatan, penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan check-in di bandara. |
7.3.1 | Bepergian dengan pendamping: Kami mungkin meminta Anda bepergian dengan pendamping, bila:-
|
7.3.2 | Penempatan kursi: Kami akan membuat akomodasi pengaturan tempat duduk yang layak untuk orang-orang dengan keterbatasan gerak atau dengan permintaan khusus sesuai hukum yang berlaku. kami berhak untuk mengatur kembali tempat duduk di saat kapan pun, termasuk setelah melakukan boarding. Hal ini sangat diperlukan untuk alasan operasional, keamanan, peraturan pemerintah dan alasan keamanan atau kesehatan. |
7.4 | Penumpang Hamil: Penumpang yang
sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada kami kondisi
kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in.
Para penumpang yang sedang hamil dan terbang bersama kami harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
7.5 | Bayi usia 8 hari/atau di bawahnya: Kali memiliki hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia delapan (8) hari atau kurang dari itu. Kami mungkin bersedia membawa bayi seusia itu apabila pengangkutan ini dilakukan dengan surat tertulis resmi dari dokter dan setelah orangtua dari bayi menandatangani Pernyataan Pertanggung-jawaban Terbatas. |
Bagasi
8.1 | Barang-barang yang tidak dapat diterima sebagai Bagasi atau boleh dibawa sebagai Bagasi: Kami berhak menolak membawa bagasi atau benda-benda tersebut sebagai bagasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
8.2 | Benda Berharga dan Mudah Rusak: Penumpang sangat disarankan untuk tidak memasukkan barang-barang seperti itu ke dalam bagasi. Bila pada akhirnya dimasukkan ke dalam bagasi, penumpang setuju untuk mengirim benda tersebut ke dalam pengangkutan dengan risiko sendiri. Benda-benda tersebut termasuk uang, perhiasan, logam berharga, piranti perak, alat elektronik, komputer, kamera, peralatan video, surat-surat negosiasi, sekuritas atau benda-benda berharga lainnyadan dokumen identifikasi lainnya, surat perjanjian, artifak, manuskrip dan sejenisnya. |
8.3 | Hak untuk Memeriksa: Untuk alasan-alasan keselamatan dan keamanan, kami dapat meminta Anda melakukan pencarian, x-ray atau jenis pemindaian lain terhadap bagasi Anda. kami berhak untuk menggeledah bagasi Anda, tanpa kehadiran Anda, untuk tujuan menentukan apakah Anda memiilki benda-benda yang tidak dapat diterima atau dilarang. bila Anda menolak melakukan pemeriksaan atau pemindaian tersebut, kami berhak untuk menolak membawa Anda atau barang-barang Anda tanpa mengembalikan uang tiket Anda dan tanpa tanggungjawab apa pun kepada Anda. Dalam keadaan dimana pemeriksaan atau pemindaian itu mengakibatkan cidera atau kerusakan pada bagasi Anda, kami tidak bertanggungjawab terhadap cidera atau kerusakan tersebut kecuali itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian kami. |
8.4 | Bagasi yang Didaftarkan: Saat bagasi yang harus dicatat dikirimkan kepada kami, kami akan mengambil alih bagasi tersebut dan akan mengeluarkan Kartu Penanda Bagasi untuk setiap bagasi yang dicatatkan. Bagasi tercatat harus bertuliskan nama Anda atau identifikasi personal lainnya yang dilekatkan dengan baik ke atasnya. Bagasi tercatat akan diangkut bersama dengan Anda, kecuali bila kami memutuskan atas alasan keselamatan, keamanan atau operasional akan membawanya dengan penerbangan lainnya. Bila bagasi Anda diangkut dengan pesawat berikutnya maka kami akan mengantarkannya kepada Anda dalam jangka waktu yang sepantasnya setelah pesawat tersebut tiba, kecuali hukum yang berlaku mengharuskan Anda untuk hadir dan mengurus pabean. |
8.5 | Bagasi yang Didaftarkan: Citilink membenarkan jumlah bagasi yang didaftar sebanyak 20kg secara gratis. Beberapa barang akan dikenakan biaya ekstra bagasi. Silakan periksa Rincian Biaya untuk besar biaya ekstra bagasi. |
8.6 | Bagasi yang tidak Didaftarkan:
Setiap penumpang (kecuali bayi) diperkenankan membawa dua (2) buah
bagasi untuk dibawa ke atas pesawat. Jenis bagasinya bisa berupa
kombinasi dari pilihan berikut ini: tas kabin atau tas komputer jinjing
atau tas tangan. Ukuran tas kabin tidak boleh melebihi dimensi 56cm X
36cm X 23cm dan beratnya tak boleh melebihi 7kg. Bagasi tersebut harus
masuk ke bawah kursi di depan Anda atau dalam kompartemen penyimpan
barang di kabin. barang-barang yang dipastikan oleh kami sebagai
berkelebihan berat atau ukuran atau sifatnya tidak lazim akan dilarang
masuk ke pesawat. Sehubungan penerapan hukum setempat dan regulasi yang
berlaku, penumpang boleh membawa cairan ke atas pesawat sebagai barang
bawaan tangan seandainya mereka memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
8.7 | Pengambilan dan Pengantaran Barang: Anda dapat mengambil Bagasi Anda begitu tersedia di tempat pengambilan di tempat tujuan. bila Anda tidak mengambilnya dalam jangka waktu yang wajar dan bagasi tersebut harus disimpan di tempat kami, kami akan mengenakan biaya penyimpanan. Bila Bagasi yang didaftarkan tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan untuk Anda, kami mungkin akan membuangnya tanpa memiliki kewajiban apa pun kepada Anda. hanya pemegang Kartu Penanda Bagasi yang diberikan kepada Penumpang pada saat mendaftarkan Bagasi yang berhak untuk mengambil Bagasi. Apabila Penumpang yang mengambil Bagasi tidak dapat memperlihatkan bukti berupa Kartu Penanda Bagasi, kami akan memberikan Bagasi tersebut kepada penumpang apabila dia telah memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kami. Bila diminta oleh kami, penumpang tersebut harus menyediakan pengamanan yang cukup agar kami terhindar dari tanggungjawab apabila terjadi kerugian, kerusakan atau biaya sebagai akibat dari pengantaran bagasi tersebut oleh kami. Penerimaan Bagasi oleh pemegang Kartu Penanda Bagasi tanpa komplain pada waktu pengantaran adalah bukti bersifat prima facie bahwa Bagasi tersebut telah diantarkan dalam kondisi bagus dan sesuai dengan kontrak pengangkutan di antara kita. |
Schedules, Cancellations
9.1 | Jadwal: Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menghindari keterlambatan dalam mengangkut Anda beserta bagasi Anda. Kami akan berusaha keras untuk menepati jadwal-jadwal yang dipublikasikan pada tanggal perjalanan. Namun, waktu yang tercantum dalam daftar perjalanan, jadwal atau di mana pun tunduk pada perubahan kapan pun dan kami tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas kerugian yang menimpa penumpang sebagai akibat dari perubahan tersebut. |
9.2 | Pembatalan, Perubahan Jadwal:
Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, dipindah jadwalkan,
maupun dipindah kepemilikan, kapan pun setelah pemesanan dilakukan, kami
boleh merubah jadwal kami dan/atau membatalkan, mengakhiri,
mengalihkan, menunda penjadwalan kembali penerbangan manapun di mana
kami anggap masuk akal untuk dibenarkan oleh situasi-situasi di luar
kendali kami atau demi alasan keamanan ataupun komersial. Dalam hal
pembatalan penerbangan tersebut, kami berdasarkan pilihan kami, dapat
melakukan:
|
9.3 | Penggantian tunggal: Terkecuali Konvensi-konvensi yang berlaku diberlakukan, pilihan-pilihan yang digariskan dalam Pasal 9.2. (a), (b) dan (c) bersifat tunggal dan penggantian tunggal tersedia untuk Anda.. |
Tingkah Laku di Atas Pesawat
10.1 | Apabila menurut pendapat kami tindakan Anda di atas pesawat bersifat membahayakan pesawat maupun penumpang atau properti di atas pesawat, atau menghalangi atau mengganggu awak pesawat dalam menjalankan tugas-tugas mereka, atau tidak mematuhi instruksi-instruksi dari para awak pesawat termasuk namun tidak membatasi bagi mereka yang kami hormati untuk merokok, meminum alkohol, penggunaan telepon seluler, atau mengeluarkan ancaman apapun, tindakan kekerasan atau penghinaan terhadap para awak pesawat atau melakukan tindakan yang menyebabkan kegelisahan, ketidaknyamanan, kerusakan atau cidera terhadap penumpang awak pesawat lainnya, kami boleh mengambil tindakan yang kami rasa perlu untuk menghindari kelanjutan tindakan tersebut termasuk penahanan. Anda mungkin diturunkan dan ditolak diangkut lebih lanjut di titik manapun dan mungkin dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat. |
10.2 | Bilamana sebagai akibat tindakan Anda kami memutuskan, dalam melaksanakan kebijaksanaan kami, untuk mengalihkan pesawat untuk tujuan menurunkan Anda, maka Anda akan bertanggungjawab atas segala kerugian yang kami derita dalam bentuk apapun sebagaimana akibat melakukan pengalihan tersebut. |
10.3 | Demi alasan keamanan, kami boleh melarang atau membatasi pengoperasian peralatan elektronik di atas pesawat, termasuk namun tidak membatasi pada, telepon seluler, komputer jinjing, alat rekam portabel, radio portabel, alat pemutar cakram, mainan elektronik atau perangkat pemancar, termasuk mainan yang dikendalikan radio dan walkie-talkie. Pengoperasian alat bantu dengar dan pacu jantung diperbolehkan. |
10.4 | Para penumpang tidak diperbolehkan untuk
mengkonsumsi makanan dan minuman pribadi di atas pesawat. Seluruh
penerbangan menganut peraturan Dilarang Merokok.Makanan awet: Contohnya cokelat, biscuit, keripik boleh dibawa di dalam bagasi kabin asalkan tidak dikonsumsi di pesawat.Makanan tidak awet: Adalah produk yang akan rusak/busuk bila terpapar kondisi tertentu, seperti perubahan temperature dan kelembapan. Bila kami menemukan makanan masak yang mudah busuk seperti nasi, mi, roti lapis, maka makanan tersebut tidak akan diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin dan penumpang harus segera membuangnya.Buah-buahan: Diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin dengan syarat harus dibungkus dengan benar dan rapat-rapat, serta tidak dimakan di dalam pesawat.Mohon diperhatikan bahwa durian, nangka dan buah beraroma keras yang secara universal dilarang dibawa masuk ke kabin pesawat tidak akan diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin. |
Pembatasan Tanggung Jawab
11.1 | Berdasarkan Konvensi Warsaw dan Montreal Convention Notice: Apabila perjalanan penumpang melibatkan tujuan yang terakhir atau berhenti di negara selain negara keberangkatan, maka Konvensi Warsawa, Konvensi Montreal 1999, dan Konvensi-konvensi lain yang bisa diaplikasikan atau hukum setempat yang relevan dapat diberlakukan dan dalam banyak kasus Konvensi Warsawa, Konvensi Montreal 1999 atau Konvensi-konvensi lainnya yang berlaku dapat membatasi tanggung jawab dari pengangkut untuk kasus kematian atau cidera dan mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi.. |
11.2 | Pemberitahuan Pembatasan Pertanggungjawaban Bagasi: Pertanggungjawaban terhadap kerugian, keterlambatan, kerusakan dari bagasi dibatasi kecuali nilai yang tertinggi dinyatakan di awal, dan dilakukan pembayaran tambahan. Pertanggungjawaban terhadapi perjalanan domestik dan perjalanan internasional berbeda-beda, tergantung hukum yang berlaku. |
11.3 | Apabila Konvensi Warsawa Tidak Dapat Diberlakukan: Ketika Konvensi Warsawa tidak dapat diberlakukan terhadap barang bawaan Anda, maka berlaku aturan-aturan di bawah ini:
|
Batas Waktu untuk Mengajukan Keluhan dan Tindakan
12.1 | Pemberitahuan tentang Keluhan: Penerimaan Bagasi oleh pemegang Kartu Penanda Identifikasi Bagasi tanpa keluhan pada saat pengiriman sudah merupakan bukti yang cukup bahwa Bagasi telah diantarkan dalam kondisi baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan, kecuali Anda bisa membuktikan sebaliknya. Bila Anda ingin mengajukan keluhan atau tindakan yang berkenaan dengan Kerusakan dari Bagasi yang terdaftar, maka Anda harus memberitahu kami begitu Anda menemukan kerusakan itu dan selambatnya dalam 7 (tujuh) hari setelah penerimaan dari Bagasi. bila Anda ingin mengajukan keluhan atau aksi yang berkenaan dengan penundaan pengantaran Bagasi yang didaftarkan, maka Anda harus memberitahu kepada kami dalam jangka waktu 21 (duapuluh satu) hari, mulai dari Bagasi tersebut diletakkan di tempat pembuangan. Setiap pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan via pos atau diantarkan kepada kami pada jangka waktu tersebut di atas. |
12.2 | Pembatasan Tindakan: Segala hak yang berkenaan dengan kerusakan akan dianggap hangus apabila tindakan tidak dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal kedatangan di tempat tujuan atau tanggal pada saat pesawat dijadwalkan datang, atau tanggal di mana pengangkutan dihentikan. Metoda penghitungan periode batasan akan ditentukan oleh hukum di pengadilan, di mana kasus ini disidangkan. |
Modifikasi dan Tidak Memberlakukan
9.1 | Tidak seorang pun dari agen, pengawai atau representatif kami yang memiliki hak untuk mengubah, memodifikasi atau tidak memberlakukan Syarat dan Ketentuan ini. |