Pesawat Delay, Ini Ketentuan Ganti Rugi Penumpang


tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan pembayaran kompensasi keterlambatan atau delay penerbangan oleh maskapai kepada penumpang hanya ada di Indonesia. "Di luar negeri, tidak ada praktek seperti itu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Oktober 2013.

Ia menjelaskan, di luar negeri, jika ada penerbangan yang terlambat, maka yang dilakukan maskapai adalah memberi fasilitas akomodasi atau penginapan dan mengganti jadwal penerbangan, bukan membayar tunai. Selain itu, Bambang melanjutkan, maskapai-maskapai di luar negeri memiliki aturan tersendiri. "Jadi memang tidak ada aturan dari pemerintahnya, kalau delay harus bagaimana," ucapnya.
Baca cerita lengkap: tempo.co