tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta
- Kementerian Perhubungan menyatakan pembayaran kompensasi
keterlambatan atau delay penerbangan oleh maskapai kepada penumpang
hanya ada di Indonesia. "Di luar negeri, tidak ada praktek seperti itu,"
kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S.
Ervan, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Oktober 2013.
Ia
menjelaskan, di luar negeri, jika ada penerbangan yang terlambat, maka
yang dilakukan maskapai adalah memberi fasilitas akomodasi atau
penginapan dan mengganti jadwal penerbangan, bukan membayar tunai.
Selain itu, Bambang melanjutkan, maskapai-maskapai di luar negeri
memiliki aturan tersendiri. "Jadi memang tidak ada aturan dari
pemerintahnya, kalau delay harus bagaimana," ucapnya.
Baca cerita lengkap: tempo.co