Bulan Depan Harga tiket pesawat naik

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya merestui penyesuaian atau kenaikan harga tiket pesawat. Kenaikan harga tiket akan mulai diberlakukan setelah Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2014 dicatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Permen tersebut mengatur tentang besaran biaya tambahan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan ditandatangani Menteri Perhubungan tertanggal 10 Februari 2014.

"Mungkin sekitar awal bulan depan lah. Ini aturannya sesuai pasal 7 disebutkan peraturan menteri ini berlaku 14 hari setelah diundangkan Menkumham. Kita sudah serahkan ke Menkumham dan sebentar lagi dicatat, jadi tidak menunggu lama. Kita harapkan Menkumham segera undangkan ini jangan delay-delay," ujar Dirjen Perhubungan udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti di Jakarta, Kamis (13/2).

Kenaikan harga tiket pesawat akan disesuaikan berdasarkan jarak tempuh pesawat dan jenis pesawat yang digunakan. Untuk rute penerbangan yang menggunakan pesawat jet, harga tiket akan naik Rp 60.000 per 664 km/jam.

Sementara untuk penerbangan yang menggunakan pesawat jenis propeler atau baling-baling, kenaikan harga tiket Rp 50.000 per 348 km/jam. "Besaran ini belum termasuk pajak, Pajak Penjualan (PPn) 10 persen. Seperti diketahui, nilai batas atas belum termasuk PPn," jelasnya.

Besaran kenaikan harga tiket pesawat berangkat dari usulan asosiasi perusahaan maskapai penerbangan komersial atau INACA yang beranggotakan operator maskapai penerbangan. Besaran kenaikan ini akan dievaluasi tiap 3 bulan sekali.

Dia menuturkan, usulan kenaikan harga tiket diberlakukan setelah terjadi kenaikan harga avtur dan anjloknya nilai tukar Rupiah. Harga tiket pesawat masih dimungkinkan diturunkan.

"Perhitungan harga, akan dievaluasi per 3 bulan. Kalau nanti kembali ke bawah lagi, harga fuel Rp 10.000-an, Rupiah menguat maka ini kita cabut," katanya.

Kemenhub mengaku sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui media massa, agen maskapai penerbangan, operator penerbangan. Kenaikan tarif tidak berlaku untuk tiket-tiket yang sudah dibeli sebelum tarif baru diberlakukan.

Untuk pengawasan, Kemenhub berencana menerjunkan petugas-petugas untuk memonitor operator maskapai penerbangan tidak menyalahi aturan. Apabila ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pembekuan rute penerbangan, penundaan izin rute baru dan pengurangan frekuensi penerbangan.

"Kalau ditemukan sampai teguran dua tiga kali sampai satu minggu, maka pengurangan frekuensi, pembekuan rute, tunda izin rute baru," tegasnya.

No comments: